Minggu, 18 April 2010

1
Bab II
WAWASAN NUSANTARA
A. LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb)
memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa,
idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial
masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan
kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan
dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan
lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi
inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar
kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor
penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang
bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara
itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala
cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba
(devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang
yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan
kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya
berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk
3
membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan
menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga
sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara
kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang
berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang
adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah
saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel
menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu
berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut
mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan
seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao
Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara
kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara
lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political
Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik
hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik
4
bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku
dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak
semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga
harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik
dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para
sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip)
dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga
menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau
dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka
bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan
alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak
mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas
negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
5
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan
geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau
pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme
(kehidupan biologi) dilain pihak.
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk
mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan
memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan
kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,
sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan
kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di
bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam
ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar
kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan
dilaut
6
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,
Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia
timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada
soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia
mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai
dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan
bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai
“kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep
wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan
di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
7
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,
yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu
negara.
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan
wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar
ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai
oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari
latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
8
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar
pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan,
alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini
menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia
Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan
tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya
keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah
bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran
bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan
mengembangkan Wawasan Nasional.
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila
oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan
dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis
dan golongan).
1. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu
fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi
maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan
peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO
9
1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia
sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah,
sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
b. Segala perairan disekitar, diantara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau
negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya
lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah
laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini
berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia
dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona
Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
10
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil
laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau
lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis
dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar
adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya
sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di
bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian
diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis
maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran
lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari
1969.
11
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut
ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta
pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip
Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas
zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan
titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-
3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan
Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the
Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17
th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang
sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas
Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk
menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara
vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery
Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan
keamanan.
12
Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang
daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat
pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang
daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah
meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International
Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap
negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap
ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas
damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan
melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang
bersangkutan.
13
Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939)
14
Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional1982
15
Gambar laut wilayah berdasarkan Deklarasi Djaunda dan ZEE Indonesia
16
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala
sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang
heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi dan upacara keagamaan
- sistem masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan
- sistem pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem mata pencaharian
- sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan
yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap
generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta
mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya.
Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat
mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat
sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen
dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat
besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif
rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang
setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa
semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang
akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap
17
kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri,
memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau
menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional
sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk
membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada
umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang
sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa
kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidahkaidah
negara modern belum ada seperti rumusan falsafah
negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa sloganslogan
seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga
menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal
semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan
Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman
sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan
dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan
dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
18
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam
wujud infra struktur politik.
19
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang
terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan
kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme
yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian :
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
20
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara.
G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment)
bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan
konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara
meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek
alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan
nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional.
21
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia.
H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai
dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan
Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan
Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
22
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada
pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang
kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata
dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan yang hidup
disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan
Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta
tanah air dan membentuk sikap bela negara pada
setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
e. ketauladanan
f. edukasi
g. komunikasi
h. integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan
macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti
dan dipahami.
23
Tantangan Implementasi Wasantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox
menyatakan negara harus dapat memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan
peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat
untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan
oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,
sedang untuk negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa
GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan
ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat
diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak
masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber
daya Manusia merupakan tantangan serius dalam
menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The
End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan
masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti
geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan
dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi
kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri
dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat
menghadapi kekuatan global suatu negara harus
mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
24
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan
masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan
masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara,
mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi
masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan
pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan
Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam
barang dan kebebasan individu untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung
dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai
laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitasaktivitas
secara luas dan mencakup semua aspek
kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru
yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan :
untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus
membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis
dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
25
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi
Manusia, Lingkungan hidup.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat
dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan
adalah perjuangan non fisik untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,
memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan
kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara
mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan
global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan
batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi
dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah
daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru
kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara
kepentingan individu dengan masyarakat serta antara
negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada
perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat
26
dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi
yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era
baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar,
peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar
terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun
yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga
akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan
nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan
Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan
sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun
mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era
mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan
peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi
adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan
nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan,
media massa yang memberikan informasi dan kesan yang
positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan
kewajiban warganegara serta hubungan warganegara
dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang
telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan
kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.
27
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi
dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

Nama : reza hujjajun nugraha

npm : 11208030

kelas : 2EA06

ketahanan nasional


KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang
ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu
merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya
dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang
positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk
mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu
dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan
menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran
pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang
holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan
muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi
penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan
nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi
tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk
yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem
operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana
biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan
pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita
dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif
cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir
melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan
sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap
tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang
2
disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu,
ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan
dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus
dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan
kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi
tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula
posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi pada
tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari
persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena
dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik
Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi
dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara
yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan
geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi
yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi
yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari
berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan
pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu
sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan
kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek
maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan
hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan
kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan
kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk
kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga
ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional
itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena
adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada
di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin
bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan
berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum
3
sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan
pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. Pokok-Pokok Pikiran
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan
tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada
pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama
berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha
memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai
yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun
kejiwaan.
Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena
memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai
ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka
manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu
wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan
kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia
berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan
sebagai berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakan
Agama/Kepercayaan
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan
Politik
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan
Ekonomi
e. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam
dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan
Seni/Budaya
4
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan
dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan
bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan
hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan.
Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang
mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah
dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan
istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan
bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra. Kedua
aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di
atas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat
erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan
ketergantungan (interdependensi).
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi
Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan
nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam
proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalahmasalah
yang internal dan ekternal, demikian pula dengan
5
negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan
suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok
pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a. Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”,
”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b. Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna :
”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita
maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat
ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d. Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha
6
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan
dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi
dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian
itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau
titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup
dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia
adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap
aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang
datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas ,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi
hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa
diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal
demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar
keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan
kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu
didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai
sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan
memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
7
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945
dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana)
untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan
bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan
bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya,
demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata,
rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah
kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai
nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan
dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan
secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan
kehidupan nasional.
D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku
yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila,
UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi
tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia
8
yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun
kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan
merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan
merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya
kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan
menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan
keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan
tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,
keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun
sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat
ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam
bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang,
serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian,
ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif integral)
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan
segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi.
Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi
dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul
berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif.
Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat
dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilainilai
kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
9
Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung
sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b. Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan
ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan
adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia
internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional,
kehidupan nasional harus mampu mengembangkan
kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam
bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian,
interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan,
kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang
harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan
serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat
antagonistik yang saling menghancurkan.
E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari
nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya,
yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan
ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah
menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan
kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini
merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang
10
saling menguntungkan dalam perkembangan global
(interdependent).
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan
dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi
lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat
dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini
senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa
berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan
ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa
depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian
kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional
Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan
meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang
dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin
tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi
pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin tinggi
tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara
Indoesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak
mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata
tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta
saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan
moral dan kepribadian bangsa.
F. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional
dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya
11
ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem
(tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat
tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif
berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada
aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan
kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat
kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata
kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari
berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang
merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu
kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori
hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan
manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut
diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan
menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung
kehidupan yaitu :
1. aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi
aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2. aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi
aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan
kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi
juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicitacitakan
oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi
tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang
dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun
sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi
bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
12
a. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran
pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah
masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas
kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu
(kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat
dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga
masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja
tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang
seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki
orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat
seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat
pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat
oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas
persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai
nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan
kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu
secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan
hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah
dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu
mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia
yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan
masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert
Spencer dan Harold J.Laski.
b. Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan
oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan
kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi
masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini
beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan
(kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan
ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis
13
menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena
itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan
revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari
kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum
buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran
ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau
materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya
kelas/penggolongan, pertentangan amtar golongan,
konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan
kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi,
politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick
Engels ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam
pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi
landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran
pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya
merebut kekuasaan ataupun mempertahankan
kekuasaannya maka komunisme akan :
1. menciptakan situasi konflik untuk mengadu
golongan-golongan tertentu serta menghalalkan
segala cara untuk mencapai tujuan
2. ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan
pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya
akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan
agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan
masyarakat.
3. Masyarakat komunis bercorak internasional.
Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah
masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi
oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam
seruan Marx yang terkenal “kaum buruh di
seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme
menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
14
4. Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah
masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas
dianggap masyarakat yang dapat memberikan
suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada
pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas
alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
Perombakan masyarakat hanya dapat
dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah
revolusi berhasil maka kaum proletar akan
memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara
dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur
mutlak (diktator proletariat).
c. Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang
termuat dalam kitab suci agama. Negara membina
kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual
religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan
hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara
berdasarkan agama.
Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang
digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh
berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga
pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti
spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai
ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan
etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak
15
berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan
kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung
nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai,
hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan
keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa
pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat,
dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal
Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan,
sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam
rangka kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat
(demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil
dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan
bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan
golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi
harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong
royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi
pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersamasama
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional
16
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam
negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka
menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan
negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi
mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan
kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara,
sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan
aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik
objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah
bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan
segala peraturan perundang-undangan dubawahnya, serta
segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan
subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh
pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara
pribadi, anggota masyarakat dan negara. Pancasila
mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga
terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas
perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang
terkandung didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila
sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI
No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan
sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966
jo. Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan
langkah pembinaan sebagai berikut :
17
a. Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif
ditumbuhkembangkan secara konsisten
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru
direlevansikan dan diaktualisasikan nilai
instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan
mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban
dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati
diri sebagai bangsa Indonesia.
c. Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan
Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus
dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang
majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas
yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan
negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar
dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap
adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota
masyarakat dan pemerintah memberikan
penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap
kebhinekaan.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia harus dihayati dan
diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan
keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta
cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap
warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para
pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh
masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus
menunjukkan keseimbangan fisik material dengan
pembangunan mental spiritual untuk menghindari
18
tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan
memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka
strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh
wilayah untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
f. Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak
didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata
pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy artinya
berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu
berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics
dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan
negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan
tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan
sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah
serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks
Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu
politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan
kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang
mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi
masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari
:
a. Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran
pengambilan berupa kepentingan masyarakat dan
sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan
pimpinan nasional.
19
b. Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian
pengambilan keputusan tentang berbagai
kepentingan politik maupun kepentingan umum yang
bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan
kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam
pemilu.
c. Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari
aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik
melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan
politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
d. Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal
balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber
aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian
kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar
negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945
yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
perikeadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan
nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah
negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar
negeri Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional
terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik
luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional
dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana
pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak
20
kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak
bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional,
tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin
dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas
kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri
harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal
yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsipprinsip
dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD
1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa
yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan
kelincahan dalam arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan
cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan
nasional.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi
dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari
luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak
langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa
dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945.
a. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1) Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak
berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut,
kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
2) Mekanisme politik yang memungkinkan adanya
perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang
21
dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus
dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
3) Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan
aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap
dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara.
4) Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan
masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam
masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
b. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
1) Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih
meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang
atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra
positif Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan
bangsa dan keutuhan NKRI.
2) Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas
dalam rangka meningkatkan persahabatan dan
kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan
negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi
kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam
membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama
antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus
diperluas dan ditingkatkan.
3) Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas
antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan
lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan
mahasiswa serta kegiatan olah raga.
4) Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus
diikuti dan dikaji denga seksama agar secara dini dapat
diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat
mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat
kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan
nasional
22
5) Langkah bersama negara berkembang untuk
memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan
negara industri maju perlu ditingkatkan dengan
melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta
kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan
internasional.
6) Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui
penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan
sikap serta kerjasama internasional dengan
memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7) Peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu
dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh
terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas
yang dihadapinya. Disamping itu, perlu ditingkatkan
aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang
lainnya
8) Perjuangan bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut
kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan
Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan
hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri perlu
ditingkatkan.
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan
nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi
masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang
dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara
yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk
memenuhi kebutuhan.
23
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara
akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan
perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal
dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka
terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain,
sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan
pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap
pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian
liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni
karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa
modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia
mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan
bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti
setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang
sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan
untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian,
perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang
diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara,
namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan
perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat
luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk
usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk
usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam
perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli
dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun
swasta.
Secara makro sistem perkonomian Indonesia dengan
menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai
sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945
maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat
Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulaupulau
terpencil dan puncak-puncak gunung melalu pemanfaatan
sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
24
Era globalisasi menuntut negara untuk senantiasa
mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari
perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang
mengglobal pula. Oleh karena itu, negara harus mampu
mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara
adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi
kepentingan nasional dan tujuan nasional.
Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik
yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan negara
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi
kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan
dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi
nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan
kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian,
pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya
ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat
serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya
barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta
meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang
diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang
dapat menunjangnya antara lain yaitu :
a. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan
25
merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi
kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan
nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
1) Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan
pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi
kerakyatan berkembang.
2) Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta
aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unitunit
ekonomi diluar sektor negara.
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
dalam bentuk monopoli yang merugikan masuarakat dan
bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c. Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling
menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar
sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha
bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan
mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus
diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para pelaku
dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN,
Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk
mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas
ekonomi.
e. Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya
senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan
keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan
dinamis dalam mempertahankan serta meningkatkan
eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam
memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal dengan
26
sarana iptek tepat guna dalam menghadapi setiap
permasalahan serta dengan tetap memperhatikan
kesempatan kerja.
4. Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama
kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia
demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama
dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya
merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang
manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah
laku yang terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan
hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilainilai
kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya
adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia
dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasangagasan
utama serta merupakan kekuatan pendukung
penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan
merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang
manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku
yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan
oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam,
lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu
atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai
dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain,
seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
a.Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok
sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud
untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam
27
keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur
berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota
masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini
menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup beragam.
Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka
fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin berkembang
baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian
maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan masyarakat berdasarkan struktur peran dan
profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia
yang dapat mengagantikan hubungan keluarga. Hubungan
antar teman satu profesi terkadang lebih erat dibanding
hubungan antar saudara sekandung. Di sisi lain, melebarnya
struktur sosial secara horisontal menimbulkan keanekaragaman
aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.
b.Kondisi Sosial di Indonesia
- Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan
sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya
sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah
tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam
kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu
sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup,
merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa
yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai budaya
yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena
itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan
budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir
pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling
berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam
kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa
kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan
sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian,
28
perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan
terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
- Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional)
merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah
yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh
bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi
antara budaya yang ada dengan budaya asing yang diterima
bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari interaksi itu
adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah
tanpa paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap
budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi
kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa
Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya
menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya
hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran
masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
1. bersifat religius
2. bersifat kekeluargaan
3. bersifat hidup serba selaras
4. bersifat kerakyatan
- Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku
bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928
menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai
satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa
persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17
Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan
Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menjadi faktor-faktor perekat
persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada di
nusantara menjadi satu bangsa Indonesia. Di masa depan,
29
upaya melestarikan sebagai satu bangsa harus dijadikan
semangat untuk keinginan hidup bersama guna meraih citacita
nasional.
- Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa
hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan
pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru
sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi
dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan
masa depan. Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan
dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa
menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai
kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari
dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa
dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin
dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai
kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang
mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan
kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia.
Esensi pengaturan dan penyelenggaran kehidupan sosial
budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan kondisi sosial
budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan
pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilainilai
Pancasila
30
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah
kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai
satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan
dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan
kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan
menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi
nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang
kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang
diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI
dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik
langsung maupun tidak langsung yang membahayakan
identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin
dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran
bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis,
mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata
lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam
mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu
perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan
kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan
kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin ,
31
terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan
sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata)
yang ditandai dengan :
a. Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan
Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin
bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta
tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata
ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik
nasional mauoun internasional selalu mengutamakan
cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun lebih
cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa
Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa
harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan
dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan
kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan
bangsa.
b. Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan
konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan
visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan
dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa
untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya
keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
c. Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya
Nasional Terpadu.
Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan
kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban
dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa
32
mengenal menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam
doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan
Kemanan Negara Republik Indonesia.
d. Pertahanan dan Keamanan Negara Republik
Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem
Keamanan Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan
kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam
pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara
dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk
mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan
dan keamanan negara dalam keseimbangan dan
keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan
keamanan.
e. Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta. Diorganisasikan
kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI
dan Polri.
Postur kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan,
tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun
postur kekuatan terdapat empat pendekatan yang digunakan
yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks
itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara
masalah pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari
luarnegeri dan menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari
dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri dengan
kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman
meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu
mengacu kepada konsep wawasan nusantara, dimana hankam
diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah
33
kedaulatan NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam perlu
antisipasif terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan
pesatnya perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan
daya gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan
dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan dalam
merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur
kekuatan hankam yang kurang efektif dalam menghadapi
berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak akan mampu untuk
melakukan perang konvensional. Untuk itu perlu
dipertimbangkan pula konstelasi geografi Indonesia dan
kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya
terdiri dari laut, menempatkan laut dan udara diatasnya sebagai
mandala perang yang pertama kali akan terancam karena
digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki kedaulatan
Indonesia di darat. Ancaman dari luar senantiasa akan
menggunakan media laut dan udara diatasnya karena kondisi
geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan
demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara
proporsional dan seimbang antar unsur utama kekuatan
pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta unsur
utama keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek
membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur
termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu,
ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan
langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang
memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
Di era globalisasi saat ini dan di masa mendatang tidak
menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing,
dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi,
penegakan hukum dan lingkungan hidup, di balik kepentingan
nasional. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi
apabila unsur-unsur utama kekuatan hankam dan komponen
bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam
34
negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya
“link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah kearah geoekonomi
mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi
guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini
seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar negeri
yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru
ancaman yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat
membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang
berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan wahana
diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan
internasional agar membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek
informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih
saat dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of
power”
Perkembangan lingkungan strategis.mengisyaratkan
bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa
perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi
negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional
masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan
eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang
mendorong keterlibatan kekuatan super power didalamnya.
Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu
membangun postur kekuatan hankam yang memiliki
profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan : pertama,
kegiatan intel strategi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Kedua, melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara.
Ketiga : memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri
dan secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional
untuk. Keempat, membina potensi dan kekuatan wilayah dalam
semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan
ketahanan nasional. Serta kelima, memelihara stabilitas
nasional dan ketahanan nasional secara menyeluruh dan
berlanjut.
35
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam
yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya tangkal
yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar
dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita
dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu
kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam
melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri
sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep
”standing armed forces” secara proporsional dan seimbang
perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan
keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
a. Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata
yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan
yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala
potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih
(Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
b. Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat
terlatih (Ratih) dengan fungsi ketertiban umum
(Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat
(Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
c. Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan
tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya
dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional,
sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat
terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan
kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi
ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui
penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin
kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
36
b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara
yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya
merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan
negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan
mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c. Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan
stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan
Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
d. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah
dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan,
agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan
lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa
Indonesia.
e. Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam
negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena
terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas
kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri
senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.
f. Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan
pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh
manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana,
menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati
makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan
hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan
dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap
dan tangguh serta bertanggung jawab, kerelaan berjuang
dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan golongan dan pribadi.
37
g. Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara
nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang
merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan
pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan
dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien dan
modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata
dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas
(Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h. Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada
Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai
kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum,
memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
i. Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan
kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian ketahanan pertahanan dan keamanan
yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi
kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan
negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilhasilnya
serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara
dan menangkal segala bentuk ancaman.
G. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan
ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga
ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan
idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan
ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara
Indonesia, yaitu :
38
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk
perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan
yang tidak mengenal menyerah yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan
dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari
dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul
pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat
mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia
cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu
tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta
tanah air.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki
semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap
pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh
tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional
Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan
suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut
Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

nama :reza hujjajun nugraha

npm : 11208030

kelas : 2EA06

Dosen : Bpk.Turmudi